DISKUSI PUBLIK NASIONAL “DIALEKTIKA PENERAPAN HUKUM KONSTRUKSI; KRIMINALISASI VS KEADILAN”

Maraknya kasus hukum dalam penyelenggaraan proyek pemerintah maupun swasta melatarbelakangi Program Magister Teknik Sipil untuk menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk “Dialektika Penerapan Hukum Konstruksi; Kriminalisasi Vs Keadilan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (9/1).

Diskusi tersebut menghadirkan beberapa panelis diantaranya Irjen Pol. (Purn) Bibit Samad Rianto, MM, Ph.D. (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2009-2011), Ir. Riad Horem Dipl. HE (Praktisi Hukum Konstruks), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik PUPR serta Ketua BPK RI Perwakilan Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dari Praktisi Proyek Konstruksi Pemerintah dan Swasta dari berbagai berbagai daerah di Indonesia, Pelaku usaha bidang pengadaan barang dan jasa, mahasiswa S-1 dan Program Pasacasarjana di lingkungan Universitas Islam Indonesia dan Perguruan Tinggi lain serta peserta umum lainnya.

Hal-hal yang dibahas dalam diskusi tersebut yaitu mengenai Kasus-Kasus Korupsi dengan Modus-Modusnya Di Sektor Konstruksi Pemerintah, Penyelesaian Kasus-Kasus Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Konstruksi, Penyimpangan Kasus-Kasus Hukum Proyek Konstruksi dan Kerugian Negara, Permasalahan Kasus Hukum Di Lingkungan PUPR serta Penyelesaian Penyimpangan Pada Kasus-Kasus Proyek Konstruksi dan Kerugian Negara.

Beberapa poin penting hasil rekomendasi yang perlu diperhatikan dari workshop ini adalah Dialektika, penegakan hukum pada proyek pemerintah; Implikasi atas berbagai kasus kriminalisasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah; serta Dilema hukum bagi PPK dan Kontraktor Proyek pemerintah.

Diskusi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat dalam menciptakan transparansi yang lebih baik dalam penyelenggaraan sektor konstruksi. Meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik terutama dalam pelaksanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah di sektor konstruksi dan menambah wawasan mahasiwa dan pelaku kontruksi tentang hukum di bidang konstruksi serta dapat menyikapi problematika yang terjadi di bidang konstruksi.