Postgraduate Seminar “Reflection of Construction Contract Cases”

Kontrak konstruksi merupakan keselurah dokumen yang mengatur keseluruhan hukum antara owner dan kontraktor dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Terdapat banyak kasus kontrak konstruksi di Indonesia yang menimbulkan permasalahan hukum hingga membawa penggugat atau tergugat ke penjara.

Sengketa hukum antara pihak tergugat maupun penggugat terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami peran dan tugas dalam sebuah kontrak konstruksi. Permasalahan kontrak konstruksi menjadi hal yang menakutkan dan menjadi sebuah tekanan bagi pihak yang tidak mengerti akan kontrak konstruksi.

Kontrak yang telah ditandatangani dua pihak menjadi dasar hukum tertinggi, oleh karena itu dalam pembuatannya harus mengacu pada LUJK maupun FIDIC yang sering digunakan dalam kontrak Internasional. Semua pihak yang terlibat harus bersama-sama mengetahui, memahami dan menyepakati peraturan apa yang digunakan dalam kontrak. Pemahaman mengenai UU konstruksi nasional dan kontrak internasional (FIDIC) serta kasus-kasus kontrak konstruksi skala nasional maupun internasional bisa menjadi referensi dan pembelajaran untuk lebih dewasa menyikapi kasus.

Bertempat di Ruang Sidang Prodi Teknik Sipil Gedung Moch. Natsir FTSP UII pada Sabtu (5/10) permasalahan mengenai permasalahan kontrak konstruksi dibahas secara mendalam. Dalam acara tersebut mengundang Ir. Riad Horem, Dipl. HE, Direktur Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP dan Arif Rahman, S.T., M.T., Kepala Proyek PT. Hutama Karya dan Mahasiswa Alumni Magister Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi Tahun Angkatan 2017 sekaligus Ir. Akhmad Suraji, M.T., Ph.D., IP-M, Dosen Teknik Sipil Universitas Andalas dan Magister Teknik Sipil UII sebagai fasilitator

 

Arif mengatakan, permasalahan yang sering ditemui pada kontrak konstruksi yaitu karena adanya klaim. Banyak yang menganggap klaim adalah sebuah gugatan. Padahal arti sebenarnya klaim merupakan permintaan. Perselisihan terjadi ketika klaim yang tidak terpenuhi. Sementara Riad mengatakan, dispute dalam kontrak konstruksi dapat dihindari apabila penyusunan kontrak jelas.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan daikhiri dengan pembagian cinderamata kepada para narasumber.